Pilkada Kota Batam, merupakan agenda penting dan menentukan bagi perkembangan Kota Batam menuju masa depan yang lebih baik. Terlebih lagi, merupakan Pilkada Pertama di Kota Batam, sehingga keberhasilan pelaksanaan akan menjadi rujukan bagi Pilkada sejenis didaerah lainnya. Keberhasilan itu hanya akan dapat dicapai apabila semua pihak berkontribusi, dan berkerja keras dengan komitmen yang sama yaitu mewujudkan Pilkada Kota Batam yang Sukses, Demokratis dan Berkualitas.Gong Pilkada Kota Batam diawali diawali dengan surat pemberitahuan DPRD Nomor 100/170/IX/2005 Tentang Pemberitahuan Masa Berakhirnya Jabatan Walikota dan Wakil Walikota.
Babak baru sejarah pemilihan Kepala Daerah, telah digelarsejak diundangkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Mekanisme lama, dimana Kepala Daerah dipilih oleh dewan, digantikan dengan sistem baru yaitu Pemilihan secara langsung. Rakyat didaerah, kini dapat menentukan pilihannya atas figur yang dipercaya untuk memimpin daerahnya. Dengan demikian mekanisme Pilkada langsung ini dapat disebut sebagai era kembalinya kedaulatan rakyat. Kembalinya kedaulatn rakyat untuk memilih Kepala Daerah, tentu saja patut disambut gembira, meski pada sisi lain menjadi suatu ujian bagi masyarakat ditingkat lokal, yakni apakah dapat lebih baik dibanding sistem sebelumnya.
KPU Kota Batam telah menyesuaikan jadwal dan tahapan pada 28 September 2005. penyelenggaraan Pilkada mencakup tiga tahapan pokok yaitu tahapan persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian. Tahapan persiapan mencakup antara lain Pembentukan kelembagaan panitiapemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS), pembuatan regulasi, sosialisasi dan pendaftaran pemantau. Sedangkan tahap pelaksanaan meliputi pendaftaran dan penetapan daftar pemilih, pencalonan, penyiapan logistik, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara. Semantara tahap penyelesaian meliputi pengesahan dan pelantikan, pembubaran kelembagaan pelaksana (PPK dan PPS), serta evaluasi dan pelaporan.
Sejauh ini perkembangan tahapan penyelenggaraan Pilkada Kota Batam tampaknya berjalan seperti yang telah ditetapkan. Hal ini berkat kerja keras berbagai pihak baik unsur penyelenggara, dukungan muspida, para peserta dan komponen masyarakat lain yang berkomitmen mensukseskan pilkada. Sebab pada dasarnya pilkada menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder sesuai dengan tupoksi masing-masing. Memasuki awal bulan November 2005 tahapan penyelenggaraan pilkada, kini memasuki tahap-tahap penting dan menentukan.
Secara ringkas, berikut ini disampaikan perkembangan pelaksanaan pilkada (progres report), terutama menyangkut tahapan-tahapan pokok. Gambaran perkembangan pelaksanaan tahapan Pilkada diperlukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan seluruh stakeholder pilkada.
Pembentukan Kelembagaan
Pembentukan kelembagaan merupakan tahapan pentingdalam rangka penyiapan tenaga pelaksana ditingkat kecamatan (PPK), tingkat kelurahan (PPS) dan nantinya di tempat Pemungutan suara (KPPS). Pembentukan PPK telah selesai pada 7 Oktober 2005 di delapan kecamatan dan pembentukan PPS selesai pada 18 Oktober 2005 di lima puluh satu kelurahan. Adapun pembentukan KPPS akan dilaksanakan pada 30 Desember 2005.
Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih
Sosialisasi yang dirangkaikan dengan agenda pendidikan pemilih pilkada dimaksudkan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menunjang sukses pilkada. KPU Kota Batam telah melakukan sejumlah agenda terutama sejak launching sosialisasi pada tanggal 28 September. Berbagai media sosialisasi seperti brosur, poster, stiker yang berisikan tentang pentingnya pilkada dan pesan hari pelaksanaan telah disebarluaskan dan didistribusikan ke berbagai lapisan masyarakat dan tempat strategis. Kegiatan sosialisasi juga melibatkan jajaran KPU Kota Batam yaitu PPK dan PPS. PPK dan PPS diberikan bantuan biaya untuk sosialisasi dengan modal dan cara kreatifitas masing-masing PPK dan PPS. Disamping itu juga telah membuat lagu dan mars “Sukseskan Pilkada Kota Batam” untuk mengingatkan dan menyemangati pemilih. Selain itu, sosialisasi juga diupayakan merambah berbagai kalangan dengan mengajak kerjasama para pengelola pusat perbelanjaan (mall dan plaza). Kalangan pemilih pemula, dan kelompok lain juga menjadi target sosialisasi. Secara khusus juga dibuat spot iklan dan talkshow radio dan tv, yang dilakukan secara reguler. KPU Kota Batam juga telah membuat website yaitu kpud-batam.com
Pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pilkada
Saat ini, dari 5 lembaga pemantau pilkada yang mengambil formulir dan 5 lembaga pemantau ini yang mengembalikan formulirnya. Setelah ditutup, KPU Kota Batam akan melakukan verifikasi dan sertifikasi.
Pendaftaran dan Penetapan Pemilih
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 70 Bahwa daftar pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan umum terakhir didaerah digunakan sebagai daftar pemilih untuk pilkada. Pemilih tersebut divalidasi oleh Dinas Kependudukan dengan melibatkan RT/RW. Hasil validasi ini dinamakan DP4 (Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pilkada). Hasil DP4 diserahkan oleh Dinas Kependudukan Kepada KPU Kota Batam. Selanjutnya KPU Kota Batam menyerahkan DP4 ini untuk ditetapkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) ditingkat kelurahan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selama diumumkan DPS, PPS menerima perbaikan dan pendaftaran pemilih tambahan. Pemilih tambahan dan DPS ditetapkan menjadi DPT (daftar pemilih tetap). DPT ini ditetapkan tanggal 6 Desember 2005 oleh PPS di Kantor Lurah. Sesuai PP No 6 tahun 2005 pasal 35 bahwa DPT yang sudah ditetapkan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia.
Pencalonan dan Penetapan Calon
Pencalonan dan Penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2006 berlangsung antara tanggal 21 Oktober sampai dengan tanggal 26 Nopember 2005. Dalam bidang Pencalonan diawali dengan proses Pengambilan formulir/ berkas pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota di KPU Kota Batam oleh partai politik atau gabungan partai politik dimulai tanggal 21 Oktober sampai dengan 26 Oktober tahun 2005 yang dilaksanakan oleh Parpol/gab Parpol. Setelah itu baru memasuki masa Pendaftaran dan penyerahan formulir/ berkas pencalonan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam ke KPU Kota Batam beserta lampirannya, serta pendaftaran tim kampanye yaitu tanggal 27 Oktober 2005 02 Nopember 2005 Dilaksanakan oleh Parpol/gab Parpol dan pasangan calon, maka selanjutnya dilakukan Penelitian (Verifikasi) terhadap formulir/ berkas pencalonan beserta lampirannya meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan keterangan mulai tanggal 3 Nopember sampai dengan 9 Nopember 2005. Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani pasangan calon, KPU Kota Batam melaksanakan kerja sama (MoU) dengan Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Batam. Pengumuman dan penyampaian hasil penelitian kepada partai politik atau gabungan partai politik dilaksanakan pada tanggal 09 Nopember 2005, dan adanya kesempatan untuk melengkapi dan/atau memper-baiki formulir/ berkas kelengkapan beserta lampirannya yaitu tangga 10 Nopember sampai dengan tanggal 16 Nopember 2005 setelah itu juga dilakukan KPU untuk Penelitian ulang terhadap formulir/ berkas pencalonan dimulai tanggal 17 Nopember sampai dengan tanggal 23 Nopember 2005. Maka selanjutnya dilaksanakan Penetapan, Penentuan Nomor Urut, dan Pengumuman pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam yaitu tanggal 24 Nopember sampai dengan 26 Nopember 2005 ditetapkan melalui Keputusan KPU Kota Batam. KPU Kota Batam menetapkan 4 (empat) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2006.
Pengadaan Logistik
Logistik merupakan kebutuhan penting dalam pelaksanaan pelaksanaan Pilkada. Beberapa jenis logistik tersebut meliputi tinta, kartu pemilih, surat suara dan formulir rekapitulasi plus formulir C-6, alat kelengkapan, pengangkutan dan Undangan untuk memilih. Pengadaan ini dilakukan melalui proses tender dan lelang terbuka, oleh panitia lelang yang sepenuhnya mengacu pada ketentuan pangadaan ini dilakukan melalui proses tender dan lelang terbuka, oleh panitia lelang yang sepenuhnya mengacu pada ketentuan pangadaan baran/jasa seperti diatur dalam Keppres Nomor 61 Tahun 2004 tentang perubahan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hasilnya pada pertengahan bulan desember ini telah ditetapkan pemenang dari masing-masing jenis pengadaan barang, dan akan segera dilanjutkan dengan pelaksanaan pangadaannya.
Beberapa Tahapan Lanjutan
Pada akhir November , sesuai dengan skedul akan berjalan tahapan persiapan kampanye yang mencakup penetapan jadual dan zona kampanye (27 November 2005 – 3 Januari 2006), masa kampanye (4 Januari – 17 Januari 2006), sejumlah agenda tahapan yang menyertai tahapan kampanye adalah penetapan akuntan publik untuk audit dana kampanye (27 November 2005 – 31 Desember 2005), penerimaan dan pengumuman sumbangan dana kampanye (27 November – 24 Januari 2006), penerimaan laporan, audit, dan pengumuman hasil audit dana kampanye (27 November 2005 – 11 Februari 2006).
Tahapan sesudahnya adalah tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara serta penetapan dan pengumuman pasanan calon terpilih. Jika tak ada aral melintang, Insya Allah pada tanggal 28 Februari 2006, Kota Batam akan memiliki pasangan walikota dan wakil walikota untuk masa kerja 2006-2011 hasil pilkada langsung 2005.